Minggu, 11 Januari 2015

 UAS

Nadilla
44213110105

1. Contoh kasus dimata hukum  benar tetapi di mata  masyarakat salah.....

Perkara dan sidang pengadilan atas kasus ”pencurian” sandal.AAL (15 tahun), pelajar SMK di Palu itu, dinyatakan terbukti mencuri sandal jepit. Walau bersalah, dia tidak dihukum, tetapi dikembalikan ke orangtuanya. Publik tergagap-gagap dan bertanya, beginikah penegakan hukum di Indonesia? Pro dan kontra atas kasus itu pun berlangsung dalam perdebatan yang tak jelas juntrungnya. Perdebatan bukan hanya pada lapisan masyarakat yang ”awam” hukum, melainkan juga mereka yang ”ahli” hukum. Publik menafsirkan dan memaknai kasus sandal itu sesuai tingkat kepahaman masing-masing tentang hukum dan pengadilan.

Tak bisa dimungkiri, kekuatan publik dan media sangat berpengaruh pada penanganan kasus ini. Aksi pengumpulan ribuan sandal jepit ke Kapolri pun tak luput dari perhatian presiden meski tanpa diikuti tanggapan apa pun. Secara sosiologis, aksi tersebut pasti berpengaruh terhadap sikap hakim ataupun kualitas vonis yang dijatuhkannya.

Kasus yang tergolong ”kecil” dan dialami orang awam, anak-anak, remaja, atau orang miskin/lemah seperti ini memberi pelajaran berharga bagi publik bahwa hukum dan pengadilan negara itu amat esoterik, hanya dapat dipahami oleh profesional di bidang hukum. Langkah ibu AAL yang mendorong agar kasusnya dibuka di pengadilan untuk membuktikan bahwa anaknya tak mencuri tanpa disadari sudah menceburkan dirinya ke dalam dunia lain dan asing bagi dirinya, yaitu pengadilan.Logika awam tak mencukupi untuk memahami bahasa, istilah, konsep, dan berbagai doktrin hukum positif yang berlaku di dunia pengadilan. Wajar ada pertanyaan, kok, putusannya seperti itu? Seto Mulyadi, Ketua Komisi Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia, kecewa atas vonis hakim ini. Terbayangkan, betapa berat beban psikologis AAL harus menanggung stigma sebagai ”pencuri” yang melekat sepanjang hidupnya.



2. Sebutkan satu kebijaksanaan politik beserta contoh......
Kebijakan politik  segala sesuatu hasil keputusan baik berupa dalam sistem. Kebijakan selalu berhubungan dengan keputusan-keputusan pemerintah yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat melalui instrument-instrumen kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah berupa hukum, pelayanan, transfer dana, pajak dan anggaran-anggaran serta memiliki arahan-arahan yang bersifat otoritatif untuk melaksanakan tindakan-tindakan pemerintahan di dalam yurisdiksi nasional, regional, unisipal, dan local.
Sistem Politik
Kebijakan publik dipandang sebagai respons sistem politik terhadap tuntutan yang muncul dari lingkungannya. Oleh karenanya teori ini digunakan untuk menganalisa perubahan dalam suatu sistem politik yang kemudian akan menghasilkan kebijakan yang berbeda. Perlu digaris bawahi bahwa sistem politik memuat mengenai pergantian kepimpinan namun tidak secara mendetail. Bagi kasus yang lebih menganalisa perubahan kebijakan pergantian kepimpinan lebih baik menggunakan teori rational choice.
a) Sistem politik terdiri atas institusi dan aktivitas yang saling berkaitan dalam masyarakat yangmembuat alokasi otoritatif dari nilai-nilai yang mengikat masyarakat
b) Inputs ke dalam sistem politik berasal dari lingkungan dan terdiri atas tuntutan (demands) dan dukungan (supports).
c) Outputs dari sistem politik mencakup undang-undang, aturan, keputusan pengadilan dan lain-lain.
d) Feedbacks menunjukkan bahwa outputs atau kebijakan publik yang dibuat pada satu saat tertentu pada gilirannya dapat mengubah lingkungan dan tuntutan yang akan muncul berikutnya, dan juga, karakter sistem politik itu sendiri.

kebijakan publik adalah kebijakan yg dibuat oleh pemerintah sebagai otoritas yg pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat dimana dalam penyusunannya melalui berbagaib tahapan,sebuah kebijakan yg di ambil oleh pemerintah awalnya tidak serta merta langsung diagendakan menjadi sebuah kebijakan public.Aada tahap-tahap sebuah masalah atau issue itu apa akhirnya diagendakan oleh pemerintah untuk diambil kebijakannya, pemerintah melihat apakah masalah itu menyebar luas di masyarakat,bahkan sampai membuat gaduh masyarakat,sehingga pemerintah perlu mengambil tindakan berupa kebijakan mengenai masalah tersebut agar tidak terjadi kekacauan dimasyarakat
contohnya: Khasus Darsem



dia adalah seorang WNI yg bekerja sebagai TKW di Arab yg akan menjalani hukum pacung akibat membunuh majikannya sendiri.Awalnya menjadi pembicaraan karena menyangkut nyawa seseorang dan ditambah hukum mati di negara orang.dan sampai-sampai muncul keperihatinan masyarakat indonesia terhadap darsem tersebut.    


3.Perbedaan dan persamaan dari perusahaan kecil dan besar........
PERUSAHAAN KECIL
1. Pada umumnya dikelola/dipimpin sendiri oleh pemiliknya.
2. Struktur organisasinya sederhana dan masih banyak perangkapan tugas/jabatan pada seseorang.
3. Persentase kegagalan usaha relatif cukup tinggi.
4. Sulitan untuk mengembangkan usaha dikarenakan sulit memperoleh pinjaman dengan syarat lunak.
5.Modal jangka panjang sulit diperoleh 
6.Jaringan kerja usaha kecil masih sederhana dan jika lobi bisnis biasanya langsung ke pemilik
7.Kurangnya manajer yg ahli
8.Gaya manajerial lebih hanya ke trial and error

PERUSAHAAN BESAR
1. Pada umumnya dikelola/dipimpin oleh manajer profesional (bukan pemiliknya)
2. Struktur organisasinya kompleks dan sudah ada spesialisasi pekerjaan.
3. Persentase kegagalan usaha relatif rendah.
4. Modal jangka panjang relatif lebih mudah diperoleh untuk pengembangan usaha.
5.Pengaturan keuangan sudah memakai manajemen yg rapi
6.Pembagian kerja lebih rapi sesuai dengan bagiannya dan dilakukan oleh orang lain yg sudah ahli dibagian bidang tersebut
7.Jaringan kerjanya luas

4.Deskripsikan seandainya kita memjadi seorang pengusaha yg harus melewati beberapa hal ekonomi,sosial politik,dan hukum.......
Menurut saya yg namanya orang menjadi pengusaha itu ada resiko ntah itu untung atau pun bangkrut kuncinya kita harus positif karna semuapun pasti ada resikonya dan melewati yg namanya proses,jika kita mau sukses jangan pernah takut untuk yg namanya jatuh karna kita bisa belajar dari hal yg buruk tersebut,membuat kita sukses,
Masalah sosial politik upaya penanggulangan terhadap tantangan dapat dilakukan dengan memilih teknologi yang sesuai dengan perkembangan zaman, mencermati perkembangan sosial budaya masyarakat yang menjadi fokus pemasaran, mengikuti perkembangan politik baik di dalam negeri maupun di luar negeri terutama yang berdampak pada bisnis, dan berusaha memenuhi persyaratan lingkungan yang ditetapkan, seperti ISO 9000, ISO 14000 dan Eco Label.
Berbagai tantangan yang dihadapi oleh Social Entrepreuners antara lain adalah masalah pendanaan, pendidikan untuk para pemimpin dimasa mendatang yang menyadari tentang pentingnya social entrpreneurship , dan kurangnya insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban lembaga-lembaga yang bergerak dibidang sosial. Oleh karena itu Social Entrepreneurs harus didukung oleh Social Investor agar inovasinya dapat diwujudkan.
Tantangannya tentu lebih berat daripada yang lainnya. Seorang enterpreneur menurut saya bahkan harus menyumbangkan dirinya untuk benar-benar mengabdi pada masyarakat. Seorang enterpreneur sosial harus memiliki banyak waktu, harus berkonsentrasi penuh dengan apa yang mereka inginkan yaitu perubahan terbaik yang terjadi di masyarakat.
Selain tantangan yang di atas, permasalahan bisnis bisa muncul sebagai akibat dari adanya tantangan yang ada, seperti teknologi, sosial, politik, dan lingkungan.
1.    Teknologi
Daya saing perusahaan pada era globalisasi ini secara signifikan sangat ditentukan oleh kemauan dan kemampuan dalam menerapkan teknologi. Teknologi akan sangat menentukan keberhasilan perusahaan dalam menguasai pasar, menghasilkan laba, dan bertahan hidup. Teknologi yang ada sifatnya mudah usang (out of date) sebagai akibat dari inovasi yang semakin maju dan semakin cepat sehingga siapa pun pengusaha atau perusahaan yang tidak secara cepat mengimbangi perkembangan teknologi akan ditinggalkan pasar. Sebagai contoh produsen telepon seluler yang agak lambat mengeluarkan modelnya akan ditinggalkan oleh konsumen (Nokia merupakan pemimpin pasar dan yang lainnya, seperti Siemen, Motorola hanya sebagai pengikut pasar).

2.    Sosial dan Budaya
Masalah jumlah penduduk, tingkat pendapatan, tingkat pendidikan merupakan variabel-variabel yang secara langsung ataupun tidak langsung akan mempengaruhi keberhasilan usaha. Jumlah penduduk yang besar dilihat dari sisi pemasaran merupakan peluang yang sangat berarti apalagi apabila didukung dengan adanya peningkatan pendapatan. Namun, sebaliknya apabila jumlah penduduk tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan dapat saja merupakan hambatan dalam kegiatan bisnis, seperti adanya penjarahan, gangguan terhadap produksi dan lain-lain. Adanya jumlah penduduk juga akan berakibat terhadap kemudahan di dalam memperoleh tenaga kerja. Peningkatan pendidikan dapat saja berpengaruh terhadap selera konsumen dan pada umumnya semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang semakin memperhatikan segi kualitas daripada segi harga. Budaya yang dianut oleh masyarakat akan dapat mempengaruhi keberhasilan usaha. Pada daerah yang memiliki budaya kerja keras pengusaha tidak akan menemui kesulitan di dalam merekrut tenaga-tenaga produktif dan memiliki kemampuan untuk menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi tidak demikian dengan masyarakat yang rendah etos kerjanya. Faktor budaya juga akan sangat berpengaruh terhadap daya beli terhadap produk, masyarakat yang berbudaya konsumtif merupakan peluang pasar yang menjanjikan dibandingkan dengan masyarakat yang tidak konsumtif. Dimensi sosial budaya ini hendaknya tidak dibatasi pada lingkup yang lebih sempit, tetapi dapat diarahkan pada lingkup yang lebih luas, terutama untuk aspek pemasaran (selain produsen lokal juga bertindak sebagai produsen global).

3.    Politik
Bagi wirausahawan, perkembangan politik pada suatu negara merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Kebijakan pemerintah tentang perbankan, perpajakan, perdagangan antardaerah atau antarnegara, arah pembangunan ekonomi, perjanjian antarnegara akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha.

4.    Lingkungan
Isu lingkungan merupakan suatu isu yang sudah mendunia karena lingkungan tempat kita hidup akan mengalami kerusakan bila tidak ada upaya-upaya yang arif dan bijaksana. Kita mengenal ada istilah membangun tanpa merusak, yang merupakan salah satu solusi agar kelestarian alam ini dapat terus terjaga. Walaupun demikian, tampaknya dengan berbagai upaya yang terus dilakukan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran udara, air, kerusakan hutan, musnahnya keragaman hayati terus saja terjadi dan sepertinya tak dapat dielakkan.
Hukum Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan antara keduannya saling berkaitan seperti yang terdapat dalam Pasal 1 dan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD. Dari kedua pasal ini, dapat kita ketahui pengertian dari KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga antara keduanya berlaku suatu asas yakni “Lex Specialis Derogat Legi Generali” yang artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
a. Terang-terangan
b. Teratur bertindak keluar, dan
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementar itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
a. Perusahaan Seorangan
b. Perusahaan Persekutuan (CV)
c. Perusahaan Terbatas (PT)
Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Dengan demikian, hubungan antara keduanya dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP)
b. Hubungan pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP)
c. Hubungan hukum pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni :
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Tidak ada komentar:

Posting Komentar