Kapita Selekta
Kamis, 22 Januari 2015
Minggu, 11 Januari 2015
UAS
Nadilla
44213110105
1. Contoh kasus dimata hukum benar tetapi di mata masyarakat salah.....
Perkara dan sidang pengadilan atas kasus ”pencurian” sandal.AAL (15 tahun), pelajar SMK di Palu itu, dinyatakan terbukti mencuri sandal jepit. Walau bersalah, dia tidak dihukum, tetapi dikembalikan ke orangtuanya. Publik tergagap-gagap dan bertanya, beginikah penegakan hukum di Indonesia? Pro dan kontra atas kasus itu pun berlangsung dalam perdebatan yang tak jelas juntrungnya. Perdebatan bukan hanya pada lapisan masyarakat yang ”awam” hukum, melainkan juga mereka yang ”ahli” hukum. Publik menafsirkan dan memaknai kasus sandal itu sesuai tingkat kepahaman masing-masing tentang hukum dan pengadilan.
Tak bisa dimungkiri, kekuatan publik dan media sangat berpengaruh pada penanganan kasus ini. Aksi pengumpulan ribuan sandal jepit ke Kapolri pun tak luput dari perhatian presiden meski tanpa diikuti tanggapan apa pun. Secara sosiologis, aksi tersebut pasti berpengaruh terhadap sikap hakim ataupun kualitas vonis yang dijatuhkannya.
Kasus yang tergolong ”kecil” dan dialami orang awam, anak-anak, remaja, atau orang miskin/lemah seperti ini memberi pelajaran berharga bagi publik bahwa hukum dan pengadilan negara itu amat esoterik, hanya dapat dipahami oleh profesional di bidang hukum. Langkah ibu AAL yang mendorong agar kasusnya dibuka di pengadilan untuk membuktikan bahwa anaknya tak mencuri tanpa disadari sudah menceburkan dirinya ke dalam dunia lain dan asing bagi dirinya, yaitu pengadilan.Logika awam tak mencukupi untuk memahami bahasa, istilah, konsep, dan berbagai doktrin hukum positif yang berlaku di dunia pengadilan. Wajar ada pertanyaan, kok, putusannya seperti itu? Seto Mulyadi, Ketua Komisi Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia, kecewa atas vonis hakim ini. Terbayangkan, betapa berat beban psikologis AAL harus menanggung stigma sebagai ”pencuri” yang melekat sepanjang hidupnya.
2. Sebutkan satu kebijaksanaan politik beserta contoh......
Kebijakan politik segala sesuatu hasil keputusan baik berupa dalam sistem. Kebijakan selalu berhubungan dengan keputusan-keputusan pemerintah yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat melalui instrument-instrumen kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah berupa hukum, pelayanan, transfer dana, pajak dan anggaran-anggaran serta memiliki arahan-arahan yang bersifat otoritatif untuk melaksanakan tindakan-tindakan pemerintahan di dalam yurisdiksi nasional, regional, unisipal, dan local.
Sistem Politik
Kebijakan publik dipandang sebagai respons sistem politik terhadap tuntutan yang muncul dari lingkungannya. Oleh karenanya teori ini digunakan untuk menganalisa perubahan dalam suatu sistem politik yang kemudian akan menghasilkan kebijakan yang berbeda. Perlu digaris bawahi bahwa sistem politik memuat mengenai pergantian kepimpinan namun tidak secara mendetail. Bagi kasus yang lebih menganalisa perubahan kebijakan pergantian kepimpinan lebih baik menggunakan teori rational choice.
a) Sistem politik terdiri atas institusi dan aktivitas yang saling berkaitan dalam masyarakat yangmembuat alokasi otoritatif dari nilai-nilai yang mengikat masyarakat
b) Inputs ke dalam sistem politik berasal dari lingkungan dan terdiri atas tuntutan (demands) dan dukungan (supports).
c) Outputs dari sistem politik mencakup undang-undang, aturan, keputusan pengadilan dan lain-lain.
d) Feedbacks menunjukkan bahwa outputs atau kebijakan publik yang dibuat pada satu saat tertentu pada gilirannya dapat mengubah lingkungan dan tuntutan yang akan muncul berikutnya, dan juga, karakter sistem politik itu sendiri.
kebijakan publik adalah kebijakan yg dibuat oleh pemerintah sebagai otoritas yg pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat dimana dalam penyusunannya melalui berbagaib tahapan,sebuah kebijakan yg di ambil oleh pemerintah awalnya tidak serta merta langsung diagendakan menjadi sebuah kebijakan public.Aada tahap-tahap sebuah masalah atau issue itu apa akhirnya diagendakan oleh pemerintah untuk diambil kebijakannya, pemerintah melihat apakah masalah itu menyebar luas di masyarakat,bahkan sampai membuat gaduh masyarakat,sehingga pemerintah perlu mengambil tindakan berupa kebijakan mengenai masalah tersebut agar tidak terjadi kekacauan dimasyarakat
contohnya: Khasus Darsem
dia adalah seorang WNI yg bekerja sebagai TKW di Arab yg akan menjalani hukum pacung akibat membunuh majikannya sendiri.Awalnya menjadi pembicaraan karena menyangkut nyawa seseorang dan ditambah hukum mati di negara orang.dan sampai-sampai muncul keperihatinan masyarakat indonesia terhadap darsem tersebut.
3.Perbedaan dan persamaan dari perusahaan kecil dan besar........
6.Pembagian kerja lebih rapi sesuai dengan bagiannya dan dilakukan oleh orang lain yg sudah ahli dibagian bidang tersebut
7.Jaringan kerjanya luas
4.Deskripsikan seandainya kita memjadi seorang pengusaha yg harus melewati beberapa hal ekonomi,sosial politik,dan hukum.......
Menurut saya yg namanya orang menjadi pengusaha itu ada resiko ntah itu untung atau pun bangkrut kuncinya kita harus positif karna semuapun pasti ada resikonya dan melewati yg namanya proses,jika kita mau sukses jangan pernah takut untuk yg namanya jatuh karna kita bisa belajar dari hal yg buruk tersebut,membuat kita sukses,
Masalah sosial politik upaya penanggulangan terhadap tantangan dapat dilakukan dengan memilih teknologi yang sesuai dengan perkembangan zaman, mencermati perkembangan sosial budaya masyarakat yang menjadi fokus pemasaran, mengikuti perkembangan politik baik di dalam negeri maupun di luar negeri terutama yang berdampak pada bisnis, dan berusaha memenuhi persyaratan lingkungan yang ditetapkan, seperti ISO 9000, ISO 14000 dan Eco Label.
Nadilla
44213110105
1. Contoh kasus dimata hukum benar tetapi di mata masyarakat salah.....
Perkara dan sidang pengadilan atas kasus ”pencurian” sandal.AAL (15 tahun), pelajar SMK di Palu itu, dinyatakan terbukti mencuri sandal jepit. Walau bersalah, dia tidak dihukum, tetapi dikembalikan ke orangtuanya. Publik tergagap-gagap dan bertanya, beginikah penegakan hukum di Indonesia? Pro dan kontra atas kasus itu pun berlangsung dalam perdebatan yang tak jelas juntrungnya. Perdebatan bukan hanya pada lapisan masyarakat yang ”awam” hukum, melainkan juga mereka yang ”ahli” hukum. Publik menafsirkan dan memaknai kasus sandal itu sesuai tingkat kepahaman masing-masing tentang hukum dan pengadilan.
Tak bisa dimungkiri, kekuatan publik dan media sangat berpengaruh pada penanganan kasus ini. Aksi pengumpulan ribuan sandal jepit ke Kapolri pun tak luput dari perhatian presiden meski tanpa diikuti tanggapan apa pun. Secara sosiologis, aksi tersebut pasti berpengaruh terhadap sikap hakim ataupun kualitas vonis yang dijatuhkannya.
Kasus yang tergolong ”kecil” dan dialami orang awam, anak-anak, remaja, atau orang miskin/lemah seperti ini memberi pelajaran berharga bagi publik bahwa hukum dan pengadilan negara itu amat esoterik, hanya dapat dipahami oleh profesional di bidang hukum. Langkah ibu AAL yang mendorong agar kasusnya dibuka di pengadilan untuk membuktikan bahwa anaknya tak mencuri tanpa disadari sudah menceburkan dirinya ke dalam dunia lain dan asing bagi dirinya, yaitu pengadilan.Logika awam tak mencukupi untuk memahami bahasa, istilah, konsep, dan berbagai doktrin hukum positif yang berlaku di dunia pengadilan. Wajar ada pertanyaan, kok, putusannya seperti itu? Seto Mulyadi, Ketua Komisi Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia, kecewa atas vonis hakim ini. Terbayangkan, betapa berat beban psikologis AAL harus menanggung stigma sebagai ”pencuri” yang melekat sepanjang hidupnya.
2. Sebutkan satu kebijaksanaan politik beserta contoh......
Kebijakan politik segala sesuatu hasil keputusan baik berupa dalam sistem. Kebijakan selalu berhubungan dengan keputusan-keputusan pemerintah yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat melalui instrument-instrumen kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah berupa hukum, pelayanan, transfer dana, pajak dan anggaran-anggaran serta memiliki arahan-arahan yang bersifat otoritatif untuk melaksanakan tindakan-tindakan pemerintahan di dalam yurisdiksi nasional, regional, unisipal, dan local.
Sistem Politik
Kebijakan publik dipandang sebagai respons sistem politik terhadap tuntutan yang muncul dari lingkungannya. Oleh karenanya teori ini digunakan untuk menganalisa perubahan dalam suatu sistem politik yang kemudian akan menghasilkan kebijakan yang berbeda. Perlu digaris bawahi bahwa sistem politik memuat mengenai pergantian kepimpinan namun tidak secara mendetail. Bagi kasus yang lebih menganalisa perubahan kebijakan pergantian kepimpinan lebih baik menggunakan teori rational choice.
a) Sistem politik terdiri atas institusi dan aktivitas yang saling berkaitan dalam masyarakat yangmembuat alokasi otoritatif dari nilai-nilai yang mengikat masyarakat
b) Inputs ke dalam sistem politik berasal dari lingkungan dan terdiri atas tuntutan (demands) dan dukungan (supports).
c) Outputs dari sistem politik mencakup undang-undang, aturan, keputusan pengadilan dan lain-lain.
d) Feedbacks menunjukkan bahwa outputs atau kebijakan publik yang dibuat pada satu saat tertentu pada gilirannya dapat mengubah lingkungan dan tuntutan yang akan muncul berikutnya, dan juga, karakter sistem politik itu sendiri.
kebijakan publik adalah kebijakan yg dibuat oleh pemerintah sebagai otoritas yg pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat dimana dalam penyusunannya melalui berbagaib tahapan,sebuah kebijakan yg di ambil oleh pemerintah awalnya tidak serta merta langsung diagendakan menjadi sebuah kebijakan public.Aada tahap-tahap sebuah masalah atau issue itu apa akhirnya diagendakan oleh pemerintah untuk diambil kebijakannya, pemerintah melihat apakah masalah itu menyebar luas di masyarakat,bahkan sampai membuat gaduh masyarakat,sehingga pemerintah perlu mengambil tindakan berupa kebijakan mengenai masalah tersebut agar tidak terjadi kekacauan dimasyarakat
contohnya: Khasus Darsem
dia adalah seorang WNI yg bekerja sebagai TKW di Arab yg akan menjalani hukum pacung akibat membunuh majikannya sendiri.Awalnya menjadi pembicaraan karena menyangkut nyawa seseorang dan ditambah hukum mati di negara orang.dan sampai-sampai muncul keperihatinan masyarakat indonesia terhadap darsem tersebut.
3.Perbedaan dan persamaan dari perusahaan kecil dan besar........
PERUSAHAAN KECIL
1. Pada umumnya dikelola/dipimpin sendiri oleh pemiliknya.
2. Struktur organisasinya sederhana dan masih banyak perangkapan tugas/jabatan pada seseorang.
3. Persentase kegagalan usaha relatif cukup tinggi.
4. Sulitan untuk mengembangkan usaha dikarenakan sulit memperoleh pinjaman dengan syarat lunak.
1. Pada umumnya dikelola/dipimpin sendiri oleh pemiliknya.
2. Struktur organisasinya sederhana dan masih banyak perangkapan tugas/jabatan pada seseorang.
3. Persentase kegagalan usaha relatif cukup tinggi.
4. Sulitan untuk mengembangkan usaha dikarenakan sulit memperoleh pinjaman dengan syarat lunak.
5.Modal jangka panjang sulit diperoleh
6.Jaringan kerja usaha kecil masih sederhana dan jika lobi bisnis biasanya langsung ke pemilik
7.Kurangnya manajer yg ahli
8.Gaya manajerial lebih hanya ke trial and error
PERUSAHAAN BESAR
1. Pada umumnya dikelola/dipimpin oleh manajer profesional (bukan pemiliknya)
2. Struktur organisasinya kompleks dan sudah ada spesialisasi pekerjaan.
3. Persentase kegagalan usaha relatif rendah.
4. Modal jangka panjang relatif lebih mudah diperoleh untuk pengembangan usaha.
5.Pengaturan keuangan sudah memakai manajemen yg rapiPERUSAHAAN BESAR
1. Pada umumnya dikelola/dipimpin oleh manajer profesional (bukan pemiliknya)
2. Struktur organisasinya kompleks dan sudah ada spesialisasi pekerjaan.
3. Persentase kegagalan usaha relatif rendah.
4. Modal jangka panjang relatif lebih mudah diperoleh untuk pengembangan usaha.
6.Pembagian kerja lebih rapi sesuai dengan bagiannya dan dilakukan oleh orang lain yg sudah ahli dibagian bidang tersebut
7.Jaringan kerjanya luas
4.Deskripsikan seandainya kita memjadi seorang pengusaha yg harus melewati beberapa hal ekonomi,sosial politik,dan hukum.......
Menurut saya yg namanya orang menjadi pengusaha itu ada resiko ntah itu untung atau pun bangkrut kuncinya kita harus positif karna semuapun pasti ada resikonya dan melewati yg namanya proses,jika kita mau sukses jangan pernah takut untuk yg namanya jatuh karna kita bisa belajar dari hal yg buruk tersebut,membuat kita sukses,
Masalah sosial politik upaya penanggulangan terhadap tantangan dapat dilakukan dengan memilih teknologi yang sesuai dengan perkembangan zaman, mencermati perkembangan sosial budaya masyarakat yang menjadi fokus pemasaran, mengikuti perkembangan politik baik di dalam negeri maupun di luar negeri terutama yang berdampak pada bisnis, dan berusaha memenuhi persyaratan lingkungan yang ditetapkan, seperti ISO 9000, ISO 14000 dan Eco Label.
Berbagai tantangan yang dihadapi oleh Social Entrepreuners antara
lain adalah masalah pendanaan, pendidikan untuk para pemimpin dimasa
mendatang yang menyadari tentang pentingnya social entrpreneurship , dan
kurangnya insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan
beban lembaga-lembaga yang bergerak dibidang sosial. Oleh karena itu Social Entrepreneurs harus didukung oleh Social Investor agar inovasinya dapat diwujudkan.
Tantangannya
tentu lebih berat daripada yang lainnya. Seorang enterpreneur menurut
saya bahkan harus menyumbangkan dirinya untuk benar-benar mengabdi pada
masyarakat. Seorang enterpreneur sosial harus memiliki banyak waktu,
harus berkonsentrasi penuh dengan apa yang mereka inginkan yaitu
perubahan terbaik yang terjadi di masyarakat.
Selain
tantangan yang di atas, permasalahan bisnis bisa muncul sebagai akibat
dari adanya tantangan yang ada, seperti teknologi, sosial, politik, dan
lingkungan.
1. Teknologi
Daya
saing perusahaan pada era globalisasi ini secara signifikan sangat
ditentukan oleh kemauan dan kemampuan dalam menerapkan teknologi.
Teknologi akan sangat menentukan keberhasilan perusahaan dalam menguasai
pasar, menghasilkan laba, dan bertahan hidup. Teknologi yang ada
sifatnya mudah usang (out of date) sebagai akibat dari inovasi
yang semakin maju dan semakin cepat sehingga siapa pun pengusaha atau
perusahaan yang tidak secara cepat mengimbangi perkembangan teknologi
akan ditinggalkan pasar. Sebagai contoh produsen telepon seluler yang
agak lambat mengeluarkan modelnya akan ditinggalkan oleh konsumen (Nokia
merupakan pemimpin pasar dan yang lainnya, seperti Siemen, Motorola
hanya sebagai pengikut pasar).
2. Sosial dan Budaya
Masalah
jumlah penduduk, tingkat pendapatan, tingkat pendidikan merupakan
variabel-variabel yang secara langsung ataupun tidak langsung akan
mempengaruhi keberhasilan usaha. Jumlah penduduk yang besar dilihat dari
sisi pemasaran merupakan peluang yang sangat berarti apalagi apabila
didukung dengan adanya peningkatan pendapatan. Namun, sebaliknya apabila
jumlah penduduk tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan
dapat saja merupakan hambatan dalam kegiatan bisnis, seperti adanya
penjarahan, gangguan terhadap produksi dan lain-lain. Adanya jumlah
penduduk juga akan berakibat terhadap kemudahan di dalam memperoleh
tenaga kerja. Peningkatan pendidikan dapat saja berpengaruh terhadap
selera konsumen dan pada umumnya semakin tinggi tingkat pendidikan
seseorang semakin memperhatikan segi kualitas daripada segi harga.
Budaya yang dianut oleh masyarakat akan dapat mempengaruhi keberhasilan
usaha. Pada daerah yang memiliki budaya kerja keras pengusaha tidak akan
menemui kesulitan di dalam merekrut tenaga-tenaga produktif dan
memiliki kemampuan untuk menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi
tidak demikian dengan masyarakat yang rendah etos kerjanya. Faktor
budaya juga akan sangat berpengaruh terhadap daya beli terhadap produk,
masyarakat yang berbudaya konsumtif merupakan peluang pasar yang
menjanjikan dibandingkan dengan masyarakat yang tidak konsumtif. Dimensi
sosial budaya ini hendaknya tidak dibatasi pada lingkup yang lebih
sempit, tetapi dapat diarahkan pada lingkup yang lebih luas, terutama
untuk aspek pemasaran (selain produsen lokal juga bertindak sebagai
produsen global).
3. Politik
Bagi
wirausahawan, perkembangan politik pada suatu negara merupakan sesuatu
yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Kebijakan pemerintah tentang
perbankan, perpajakan, perdagangan antardaerah atau antarnegara, arah
pembangunan ekonomi, perjanjian antarnegara akan sangat berpengaruh
terhadap kelangsungan usaha.
4. Lingkungan
Isu
lingkungan merupakan suatu isu yang sudah mendunia karena lingkungan
tempat kita hidup akan mengalami kerusakan bila tidak ada upaya-upaya
yang arif dan bijaksana. Kita mengenal ada istilah membangun tanpa merusak,
yang merupakan salah satu solusi agar kelestarian alam ini dapat terus
terjaga. Walaupun demikian, tampaknya dengan berbagai upaya yang terus
dilakukan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran udara, air, kerusakan
hutan, musnahnya keragaman hayati terus saja terjadi dan sepertinya tak
dapat dielakkan.
Hukum Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut
undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha
yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan antara keduannya saling berkaitan seperti yang terdapat dalam Pasal 1 dan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD. Dari kedua pasal ini, dapat kita ketahui pengertian dari KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga antara keduanya berlaku suatu asas yakni “Lex Specialis Derogat Legi Generali” yang artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
a. Terang-terangan
b. Teratur bertindak keluar, dan
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementar itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
a. Perusahaan Seorangan
b. Perusahaan Persekutuan (CV)
c. Perusahaan Terbatas (PT)
Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Dengan demikian, hubungan antara keduanya dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP)
b. Hubungan pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP)
c. Hubungan hukum pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni :
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan antara keduannya saling berkaitan seperti yang terdapat dalam Pasal 1 dan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD. Dari kedua pasal ini, dapat kita ketahui pengertian dari KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga antara keduanya berlaku suatu asas yakni “Lex Specialis Derogat Legi Generali” yang artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
a. Terang-terangan
b. Teratur bertindak keluar, dan
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementar itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
a. Perusahaan Seorangan
b. Perusahaan Persekutuan (CV)
c. Perusahaan Terbatas (PT)
Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Dengan demikian, hubungan antara keduanya dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP)
b. Hubungan pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP)
c. Hubungan hukum pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni :
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Sabtu, 10 Januari 2015
Tugas Pembahasan Ekonomi
Berbagai masalah ekonomi yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia sudah ada sejak dahulu, namun jenis dan karakternya selalu berubah. Permasalahan tersebut mencapai puncaknya pada saat terjadi krisis Ekonomi yang diikuti oleh krisis-krisis lain.
Seperti Korupsi sudah menjadi budaya bagi sebagian masyarakat Indonesia. Besarnya pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh para pejabat telah menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Kemiskinan menciptakan generasi yang lemah dengan tingkat produktivitas rendah. tingginya angka kemiskinan merupakan beban bagi pemerintah juga akan mengganggu pembangunan ekonomi.
Keterbelakangan Indonesia merupakan Negara berkembang dengan tingkat penguasaan teknologi yang kalah jika disbanding Negara lain. Selain itu juga memiliki kedisiplinan, keterampilan, serta pendidikan formal yang rendah.
Pengangguran. Terbatasnya lapangan kerja mengakibatkan terjadinya pengangguran. Pengangguran timbul karena adanya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan lapangan kerja yang terbatas
Pemerataan Pendapatan
Hasil-hasil pembangunan yang kurang merata dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini merupakan salah satu permasalahan yang dapat menhhambat kepercayaan. Tingginya pendapatan Nasional yang diperoleh suatu Negara belum menunjukkan kemakmuran yang diterima oleh Negara tersebut.
Penerimaan Negara
Pemerintah membutuhkan dana segar untuk melaksanakan pembangunan dan menyelenggarakan pemerintahan. Pemerintah terus berusaha untuk lebih mengoptimalkan penerimaan dalam negeri.
Standar Hidup yang Rendah
Standar hidup sebagian besar penduduk Indonesia sangat rendah.
Produktivitas yang Rendah
Rendahnya produktivitas bersumber dari lemahnya kekuatan dan kesehatan fisik para pekerja yang merupakan akibat dari rendahnya pendapatan.
Konflik Sosial dan Ancaman Disintegrasi Bangsa
Konflik social dan ancaman disintegrasi bangsa pada dasarnya bukan permasalahan ekonomi, Namun permasalahan tersebut secara langsung memengaruhi perekonomian.
Pendapat saya :
Dari persoalan yang telah saya buat menyimpulkan bahwa permasalahan ekonomi yang sedang dihadapi Negara Indonesia sangatlah banyak, Seperti :
Korupsi yang sedang marak dan banyak dilakukan oleh para petinggi- petinggi Indonesia yang harusnya mengurus dan mengatur pemerintah yang ada di Indonesia ini tetapi malah mementingkan kepentingan diri sendiri yang berdampak merugikan bagi pemerintah. Sehingga Negara ini sangat sulit untuk maju dan berkembang dikarenakan maraknya kasus korupsi.
Kemiskinan adalah faktor permasalahan yang sangat berpengaruh bagi kemajuan dan perkembangan Ekonomi di Indonesia yang dimana kemiskinan ini ada hubungannya dengan dampak korupsi karena sistem perekonomian yang seharusnya berjalan dengan baik menjadi kacau dan menyebabkan kemiskinan.
Keterbelakangan yang dihadapi Indonesia sangatlah menyedihkan karena penguasaan teknologi yang di miliki Negara Indonesia tertinggal jauh dibandingkan dengan Negara Luar, permasalahan ini harus lebih diperhatikan baik dari faktor pendidikan dan tingkat kedisiplinan yang harus lebih ditingkatkan lagi agar permasalahan ini dapat menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.
Pengangguran di Indonesia semakin meningkat dikarenakan pembangunan lapangan kerja sangat sulit untuk di tingkatkan, seharusnya peekembangan lapangan kerja itu lebih besar lagi agar pengangguran di Indonesia semakin berkuraang atau kalau bisa justru tidak ada pengangguran. Pemerataan Pendapatan yang tidak stabil karena pembagian hasil pembangunan tidak bisa dibagikan secara merata maka timbul permasalahan bagi warga negara indonesia ini, terjadi keegoisan dari pihak-pihak yang memiliki hasil pembangunan yang hanya ingin dimiliki di daerahnya sendiri.
Penerimaan Negara ini yang sangat besar pengaruhnya bagi negara indonesia dana dari pemerintah yang seharusnya untuk pembangunan tetapi patut dipertanyakan, pergi kemana dana dari pemerintah yang seharusnya dari rakyat bagi rakyat dan untuk rakyat itu.
Dari Semua permasalahan ini maka kita sebagai pemuda dan penerus masa depan negara Indonesia ini harus belajar dari pengalaman yang sudah terjadi di indonesia ini dan ubah cara pandang untuk menjadikan negara Indonesia ini lebih berkembang dimasa depan.
Alasan saya kenapa saya memilih ekonomi, karena saya perihatin dengan ekonomi di negeri ini
Berbagai masalah ekonomi yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia sudah ada sejak dahulu, namun jenis dan karakternya selalu berubah. Permasalahan tersebut mencapai puncaknya pada saat terjadi krisis Ekonomi yang diikuti oleh krisis-krisis lain.
Seperti Korupsi sudah menjadi budaya bagi sebagian masyarakat Indonesia. Besarnya pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh para pejabat telah menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Kemiskinan menciptakan generasi yang lemah dengan tingkat produktivitas rendah. tingginya angka kemiskinan merupakan beban bagi pemerintah juga akan mengganggu pembangunan ekonomi.
Keterbelakangan Indonesia merupakan Negara berkembang dengan tingkat penguasaan teknologi yang kalah jika disbanding Negara lain. Selain itu juga memiliki kedisiplinan, keterampilan, serta pendidikan formal yang rendah.
Pengangguran. Terbatasnya lapangan kerja mengakibatkan terjadinya pengangguran. Pengangguran timbul karena adanya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan lapangan kerja yang terbatas
Pemerataan Pendapatan
Hasil-hasil pembangunan yang kurang merata dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini merupakan salah satu permasalahan yang dapat menhhambat kepercayaan. Tingginya pendapatan Nasional yang diperoleh suatu Negara belum menunjukkan kemakmuran yang diterima oleh Negara tersebut.
Penerimaan Negara
Pemerintah membutuhkan dana segar untuk melaksanakan pembangunan dan menyelenggarakan pemerintahan. Pemerintah terus berusaha untuk lebih mengoptimalkan penerimaan dalam negeri.
Standar Hidup yang Rendah
Standar hidup sebagian besar penduduk Indonesia sangat rendah.
Produktivitas yang Rendah
Rendahnya produktivitas bersumber dari lemahnya kekuatan dan kesehatan fisik para pekerja yang merupakan akibat dari rendahnya pendapatan.
Konflik Sosial dan Ancaman Disintegrasi Bangsa
Konflik social dan ancaman disintegrasi bangsa pada dasarnya bukan permasalahan ekonomi, Namun permasalahan tersebut secara langsung memengaruhi perekonomian.
Pendapat saya :
Dari persoalan yang telah saya buat menyimpulkan bahwa permasalahan ekonomi yang sedang dihadapi Negara Indonesia sangatlah banyak, Seperti :
Korupsi yang sedang marak dan banyak dilakukan oleh para petinggi- petinggi Indonesia yang harusnya mengurus dan mengatur pemerintah yang ada di Indonesia ini tetapi malah mementingkan kepentingan diri sendiri yang berdampak merugikan bagi pemerintah. Sehingga Negara ini sangat sulit untuk maju dan berkembang dikarenakan maraknya kasus korupsi.
Kemiskinan adalah faktor permasalahan yang sangat berpengaruh bagi kemajuan dan perkembangan Ekonomi di Indonesia yang dimana kemiskinan ini ada hubungannya dengan dampak korupsi karena sistem perekonomian yang seharusnya berjalan dengan baik menjadi kacau dan menyebabkan kemiskinan.
Keterbelakangan yang dihadapi Indonesia sangatlah menyedihkan karena penguasaan teknologi yang di miliki Negara Indonesia tertinggal jauh dibandingkan dengan Negara Luar, permasalahan ini harus lebih diperhatikan baik dari faktor pendidikan dan tingkat kedisiplinan yang harus lebih ditingkatkan lagi agar permasalahan ini dapat menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.
Pengangguran di Indonesia semakin meningkat dikarenakan pembangunan lapangan kerja sangat sulit untuk di tingkatkan, seharusnya peekembangan lapangan kerja itu lebih besar lagi agar pengangguran di Indonesia semakin berkuraang atau kalau bisa justru tidak ada pengangguran. Pemerataan Pendapatan yang tidak stabil karena pembagian hasil pembangunan tidak bisa dibagikan secara merata maka timbul permasalahan bagi warga negara indonesia ini, terjadi keegoisan dari pihak-pihak yang memiliki hasil pembangunan yang hanya ingin dimiliki di daerahnya sendiri.
Penerimaan Negara ini yang sangat besar pengaruhnya bagi negara indonesia dana dari pemerintah yang seharusnya untuk pembangunan tetapi patut dipertanyakan, pergi kemana dana dari pemerintah yang seharusnya dari rakyat bagi rakyat dan untuk rakyat itu.
Dari Semua permasalahan ini maka kita sebagai pemuda dan penerus masa depan negara Indonesia ini harus belajar dari pengalaman yang sudah terjadi di indonesia ini dan ubah cara pandang untuk menjadikan negara Indonesia ini lebih berkembang dimasa depan.
Alasan saya kenapa saya memilih ekonomi, karena saya perihatin dengan ekonomi di negeri ini
Hello nama gue nadilla,biasa di panggil Naa
Cita2 gue di massa kecil si ingin jadi dokter anak, tapi setelah dewasa cita-cita gue pengen jadi produser karna terinspirasi dari om sendiri,karna suka ikut2 dia ke lokasi, tapi malah salah ambil jurusan haha :)), tapi gak salah juga si karna gue suka ngomong jadi ambil PR,
hobbi gue dengeri music, main games,gambar,baca novel,bela diri ,jalan-jalan sama temen ke tempat yg bisa cari inspirasi dan menghasilkan karya. dan gue itu anak yg jail dan gak bisa diem hahah
pekerjaan gue progremer animato.
hhhmmmm apa lagi ya bingung mau nulis apa, gue rasa cukup sekian terima kasih hahah :))
Cita2 gue di massa kecil si ingin jadi dokter anak, tapi setelah dewasa cita-cita gue pengen jadi produser karna terinspirasi dari om sendiri,karna suka ikut2 dia ke lokasi, tapi malah salah ambil jurusan haha :)), tapi gak salah juga si karna gue suka ngomong jadi ambil PR,
hobbi gue dengeri music, main games,gambar,baca novel,bela diri ,jalan-jalan sama temen ke tempat yg bisa cari inspirasi dan menghasilkan karya. dan gue itu anak yg jail dan gak bisa diem hahah
pekerjaan gue progremer animato.
hhhmmmm apa lagi ya bingung mau nulis apa, gue rasa cukup sekian terima kasih hahah :))
Langganan:
Postingan (Atom)